CUCI OTAK

Rabu, 12 Desember 2012

ISTRI NGGAK BOLEH KELUAR RUMAH TANPA IJIN SUAMI...???

Posted by Rastaman Aswajais Palengaan 03.45, under | No comments


Banyak banget asumsi di masyarakat bahwa seorang istri nggak boleh keluar rumah sama sekali tanpa ijin suami, sekalipun mau jenguk orang tuanya yang sedang sakit keras. Hadits ini nih yang biasa mereka jadiin penguat argumen yang artinya: “Dari Anas bin Malik (ia berkata): Bahwa seorang suami pernah keluar (rumah) dan ia perintahkan istrinya agar tidak keluar dari rumahnya. Dan bapak dari si istri itu tinggal di bawah rumah sedangkan ia tinggal di atasnya. Lalu sakitlah bapaknya, lalu dia mengirim utusan kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam menerangkan keadaannya (ia dilarang keluar rumah oleh suaminya sedangkan bapaknya saat ini sedang sakit). Bersabda Nabi Shalallahu alaihi wasallam, ‘Taatilah perintah suamimu.’ Lalu matilah bapaknya, ia pun mengirim utusan kembali menerangkan keadaannya (ia dilarang keluar rumah oleh suaminya sedangkan bapaknya saat ini telah wafat). Bersabda Nabi Shalallahu alaihi wasallam, ‘Taatilah perintah suamimu.’ Lalu Nabi Shalallahu alaihi wasallam mengirimkan utusan kepadanya (menyampaikan sabda beliau), ‘Sesungguhnya Allah telah mengampuni bapaknya karena ketaatannya kepada suaminya.”
Ingat...!!! term-term normatif dalam islam, tidak hanya dilihat secara harfiah aja lho... harus dicari dulu asbabun nuzul ato asbabul wurudnya. Kalo nggak, maka kita bakalan menjastifikasi sebuah ‘amal yang seharusnya hukumnya tidak seperti itu. Dengan kata lain, menghukumi sebuah ‘amal, tapi tidak sesuai dengan term-term normatif yang digunakan. Dalam memahami term-term normatif, ada kaidah yang berbunyi: sebuah ‘ibarat ditinjau dari sebab turunnya, bukan dari keumuman kalimatnya. Jadi nggak cukup cuma dengan modal pinter cas cis cus ngomong bahasa Arab doang. Masih banyak disiplin ilmu yang menunjang dalam pengambilan sebuah hukum dari sebuah term normatif.
Okay... mengenai hadits di atas, hadits itu diriwayatin sama Imam Ath Thabany dalam kitabnya Mu’jam Al Ausath yang di sanadnya ada seorang rowi dhoif bernama Ishmah bin Mutawakkil sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Al Haitsami di kitabnya, Al Majmauz Zawaa’id (4/313). Dan syaikhul Imam Al Albani telah melemahkan hadits di atas dalam Irwaul Ghalil (no 2014), karena kelemahan Ishmah bin Mutawakkil dan gurunya, yaitu Zaafir bin Sulaiman. (dikutip dari kitab Hadits-Hadits Dhoif dan Maudhu’ karya Ustadz Abdul Hakim Abdat, penerbit Darul Qolam). Jadi hadits itu DLO’IF.
Kamal bin Hummam dalam Fath al-Qadir berfatwa bahwa, “bila istri bermaksud menuntut hak atau memenuhi kewajiban terhadap orang lain, seperti merawat orang sakit atau pun memandikan mayat, maka dia diperbolehkan keluar, baik dengan izin suaminya maupun tidak.” Menurutnya, hal-hal seperti itu tergolong fardhu kifayah (kewajiban kolektif) yang tidak dapat dibatalkan oleh larangan suami. Karena itu, keluar rumah lantaran memenuhi kewajiban kolektif itu dapat dibenarkan menurut Syari’at.
Jadi, bila dalam rangka memenuhi kewajiban (baik fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah), maka seorang istri boleh keluar rumah tanpa izin suami. Wallaahu a’lam.